1 Timotius 1:1-11
Kita tahu bahwa hukum Taurat itu baik kalau tepat digunakan .... (1Tim. 1:8)
Minah, perempuan renta berusia 55 tahun, harus berurusan dengan hukum karena mengambil 3 butir kakao. Pihak perkebunan melaporkan Minah ke kepolisian setempat dan memroses kasus itu ke pengadilan tinggi. Pada 19 November 2009 hakim menetapkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara kepada Minah. Banyak orang membicarakan kasus Minah ini karena hukum dipandang tajam kepada orang-orang miskin, tetapi tumpul kepada penguasa dan pengusaha kaya. Adalah kontradiktif dan sungguh rusak jika hukum digunakan justru untuk ketidakadilan dan ketidakbenaran.
Rasul Paulus mengajarkan Timotius tentang hakikat tradisi dan hukum Taurat. Paulus mengemukakan bahwa sekelompok orang tertentu telah mengajarkan secara sesat tradisi yang membawa persoalan belaka, bukan tertib keselamatan. Mereka mengajarkan hukum Taurat tanpa pengertian yang baik dan benar. Berdasarkan Injil dari Allah yang Mahamulia dan Mahabahagia, hukum Taurat pada kenyataannya dapat diberlakukan sebagai alat bantu yang baik untuk mengasihi dan menolong orang-orang yang durhaka dan jahat.
Ketika sebuah tradisi atau hukum, termasuk tradisi dan hukum keagamaan menghasilkan persoalan belaka bagi manusia, tradisi atau hukum itu telah kehilangan hakikatnya sebagai alat bantu yang baik bagi manusia. Oleh karena itu, kasih seharusnya menjadi dasar utama tradisi dan hukum. Kasih yang sesuai dengan Injil Kristus itulah yang sungguh membawa kedamaian sejati.
REFLEKSI: Alangkah baiknya jika hukum dan peraturan keagamaan dibuat dan dipraktikkan sebagai alat bantu untuk mengasihi Allah dan sesama.
Mzm. 51:2-11; Kej. 6:1-6; 1Tim. 1:1-11